Keberpihakan Airlangga Hartarto Terhadap Nasib Buruh di Masa Pandemi Jelas dan Klir

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto/Net

IDTODAY NEWS – Rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang tempat kerjanya masuk zona PPKM Level 3 dan 4 disambut positif kaum buruh.

Sebab, bantuan ini sangat meringankan beban kehidupan ekonomi para buruh yang terdampak oleh kebijakan PPKM.

Hal ini tergambar dari hasil riset Laboratorium Suara Indonesia untuk mengetahui sejauh mana respons buruh terkait program BSU ini.

“Ini merupakan sebuah kepedulian pemerintah kepada kaum buruh di saat banyak buruh akibat PPKM tidak bisa bekerja normal dan mengalami penurunan pendapatan, sebab hampir 90 persen pengusaha dan perusahaan melakukan kebijakan merumahkan buruhnya atau kerja setengah bulan sehingga mereka tidak membayar gaji buruh plus uang lembur atau vodding kepada buruh,” jelas seorang buruh di Kabupaten Bandung, Yayan Sukmana, yang tempat kerjanya masuk zona PPKM level 4 ketika dilakukan penelitian oleh Laboratorium Suara Indonesia.

Menurut Direktur Executive Laboratorium Suara Indonesia, Albertus Dino, kebijakan BSU ini tidak lepas dari perhatian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada kaum buruh.

“Mulai dengan pernyataan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK selama PPKM, dan pernyataan yang saat hari raya THR buruh wajib dibayar,” ucap Albertus Dino, Kamis (29/7).

Ditambahkan Albertus Dino, BSU juga akan memberikan dampak tumbuhnya komsumsi masyarakat sehingga ekonomi dapat terus tumbuh.

Pemerintah telah memastikan penerima BSU senilai Rp 1 juta akan berlaku bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Baca Juga  Jenderal Gatot Kutuk Aparat Represif ke Pendemo: Makan dan Gaji Mereka dari Rakyat!

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin kemarin (26/7).

Pemerintah pun telah menyiapkan alokasi dana sekitar Rp 8,8 triliun, dengan estimasi penerima bantuan tersebut sebanyak 8 juta orang buruh atau pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

“Bantuan ini diberikan kepada mereka yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta dan persyaratannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Airlangga.

Adapun kriteria pekerja yang mendapat BSU ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI); terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Kalau Hanya Jadi Pelengkap Amandemen, Disarankan PAN Tak Ikut Koalisi

Selanjutnya, pekerja/buruh penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 juga Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemudian, peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Rutin; memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan