Bawaslu Jabar Tindak 150 Pelanggaran Pilkada, Terbanyak Kabupaten Bandung

Foto: Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi (Foto: Sudirman Wawad/detikcom).

IDTODAY NEWS – Bawaslu Jabar terus memantau pelaksanaan tahapan kampanye di 8 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Selama proses tersebut Bawaslu Jabar telah menindak sebanyak 150 pelanggaran pemilu dari delapan daerah yang melaksanakan Pilkada.

“150 pelanggaran ini sudah diproses. Sudah penindakan. Jadi, awal Pilkada itu banyak pelanggaran yang mengarah pada protokol kesehatan. Sekarang banyaknya pidana dan netralitas ASN,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat ditemui detikcom usai kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).

Zaki mengatakan dari delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak itu, pelangaran tertinggi terjadi di Kabupaten Bandung. “Pelanggaran tertinggi di Bandung, sebanyak 46 pelanggaran,” kata Zaki.

Zaki juga menyinggung soal banyaknya ASN yang terlibat kampanye. Namun, Zaki tak menyebutkan jumlah ASN di Jabar yang ditindak karena melanggar netralitas. “Dari 150 pelanggaran itu, 60 persennya adalah soal netralitas ASN,” kata Zaki.

“ASN ini memang tertinggi. Kita sudah banyak merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran. Ancamannya kan bisa penundaan promosi jabatan selama dua tahun, kemudian bisa sampai pada pemberhentian,” kata Zaki menambahkan.

Sekadar diketahui, delapan daerah di Jawa Barat yang menggelar Pilkada serentak, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok. Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Indramayu Indramayu Supriadi mengatakan pihaknya menemukan 18 pelanggaran, sisanya merupakan laporan.

Baca Juga  Prabowo-Jokowi Retak Gara-gara Menteri Edhy Ditangkap KPK? Ini Analisanya

“Total ada 35 pelanggaran. Ada pidana dan netralitas ASN. Tapi mayoritas pelanggaran administratif,” kata Supriadi.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Indramayu Tarjono menambahkan dari 35 pelanggaran pemilu, 24 di antaranya merupakan pelangaran yang ditangani tingkat kabupaten.

“Tingkat kabupaten 24 pelanggaran. Tiga di antaranya soal netralitas ASN,” kata Tarjono saat ditemui detikcom di kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).

Lebih lanjut, Tarjono mengatakan dari tiga ASN yang melanggar itu salah satunya mengajak masyarakat untuk ikut memilih salah satu paslon melalui media sosial (medsos).

“Ada juga ASN yang foto bersama paslon sambil pose jari. Ada juga yang menginstruksikan tenaga non PNS untuk ikut memilih,” kata Tarjono.

Baca Juga  Firli Cs Diminta Tak Berlindung Dibalik Putusan MK Soal Polemik TWK

Tarjono mengatakan tiga kasus pelanggaran ASN itu sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sudah kita rekomendasikan ke KASN,” katanya.

Selain menangani kasus ASN, Bawaslu Indramayu juga menangani sejumlah kasus pelanggaran yang menjerat kepala desa. Tarjono mengatakan kepala desa berinisial S itu diduga melanggar undang-undang pemilihan kepala daerah.

“Kepala desa ini sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini vonisnya. Kejadiannya pada tanggal 19 Oktober lalu,” kata Tarjono.

Baca Juga: Anies Baca ‘How Democracies Die’, PKS: Sebagai Orang Jawa, Segala Hal Bisa Jadi Simbol

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan