IDTODAY NEWS – Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berupa denda sebesar Rp 50 juta lantaran melanggar protokol Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, pelanggaran protokol yang dimaksud adalah saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan III, Jakarta Pusat, kediaman Habib Rizieq.

Baca Juga  Jusuf Kalla: Buzzer Dibayar Membully Siapa Saja yang Mengkritik Pemerintah

“Jadi alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI berupa 50 juta denda dan langsung diselesaikan, dibayar,” ujarnya, Minggu (15/11).

Pria yang akrab disapa Ariza ini pun berterima kasih dan mengapresiasi sikap Habib Rizieq yang dinilainya bertanggung jawab ini.

“Kami apresiasi bagi warga yang patuh disiplin dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI melalui satpol PP DKI Jakarta,” ungkap Ariza.

Baca Juga  Ada Foto Ayah HRS Bersama Bung Karno? Ini Penjelasannya

Ia pun berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar dapat berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Mudah-mudahan ke depannya kita semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan