Besok KPK Bakal Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Ini Kasusnya

Gubernur Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Foto JPNN

IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan besok, Selasa (21/9/2021).

Tak hanya Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi fraksi PDI-Perjuangan juga akan dipanggil lembaga antirusuah itu.

Keduanya dipanggil karena akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) lembaga antirusuah itu, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/9/2021).

“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan. Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi,” ujarnya.

Menurut Ali tujuan pemanggilan itu agar perbuatan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang, sehingga ditemukan titik terang.

Karena itu, anak buah Firli Bahuri itu berharap Anis Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Baca Juga  Surya Paloh Soal Demokrat Merasa Dikhianati: Kira-kira Model Saya ini Ada Bakat Jadi Pengkhianat atau Tidak?

“KPK berharap kepada para saksi telah dipanggil patut oleh tim penyidik dapat hadir sesuai dengan waktu disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” tutur Ali.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

Itu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, pada tahun 2019.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

Baca Juga  Minta Tema Lomba 'Hormat Bendera Menurut Islam' Diganti, PPP: Justru Buka Ruang Perdebatan

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri.

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul,” terangnya.

“Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar),” sambungnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan