IDTODAY NEWS – Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyoroti kerumunan yang terjadi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sembako di Grogol. Menurutnya, Jokowi harus diproses hukum akibat kerumunan tersebut.

Novel berharap Jokowi menerima hukuman seperti yang dialami eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

“Jokowi harus diproses hukum karena yurisprudensinya sudah jelas dengan IB HRS divonis delapan bulan penjara,” kata Novel, seperti dilansir dari jpnn.com, Kamis (12/8).

Terlebih, lanjut dia, pelanggaran protokol kesehatan sudah beberapa kali dilakukan oleh Presiden Jokowi. Oleh sebab itu, sang kepala negara seharusnya diberi sanksi karena telah membahayakan banyak orang.

“Apalagi saat ini masih ketat pemberlakuan PPKM sehingga ulah Jokowi sangat fatal,” tegasnya.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan