Datangi Petamburan Jakpus, Brimob-TNI Cabuti Spanduk FPI

Penampakan Brimob-TNI Jaga Petamburan Usai Cabuti Spanduk FPI (Foto: tim detikcom)

IDTODAY NEWS – Sejumlah petugas gabungan mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Petugas gabungan datang langsung mencabut spanduk-spanduk milik Front Pembela Islam (FPI).

Pantauan detikcom, petugas gabungan terdiri dari Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 16.05 WIB. Petugas gabungan itu dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief.

Petugas Brimob kemudian langsung mencabut beberapa spanduk FPI. Kombes Heru juga meminta warga di Petamburan untuk mencabut spanduk FPI yang masih terpasang.

“Pak copot sekarang spanduknya,” ujar Heru.

Kemudian petugas Brimob dan TNI berpencar masuk ke Gang Paksi yang merupakan jalan ke rumah Habib Rizieq hingga ke DPP FPI. Terlihat ada 6 spanduk yang sudah diturunkan oleh petugas. Hingga kini petugas gabungan masih berada di lokasi.

Sebelumnya, pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. FPI menjadi organisasi terlarang.

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Baca Juga  Cerita Jenderal TNI AU Ingatkan Polisi Tak Pukul-pukul Angkot saat Kawal Konvoi Moge

Pemerintah juga resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Baca Juga  Kompolnas Anggap TPF Bersama Komnas HAM di Kasus 6 Laskar Tak Diperlukan

Baca Juga: Eks Pangdam Brawijaya Bongkar Ketika 76 Jenderal Nonjob

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan