Kompolnas Anggap TPF Bersama Komnas HAM di Kasus 6 Laskar Tak Diperlukan

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis bersama Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Bekto Supraptop usai menggelar pertemuan tertutup di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: TEMPO/Andita Rahma)

IDTODAY NEWS – Komisi Kepolisian Nasional menilai pembentukan Tim Pencari Fakta bersama Komnas HAM dalam kasus penembakan 6 laskar FPI tak diperlukan. Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan akan lebih baik Komnas HAM membentuk TPF karena kewenangan yang dimilikinya berdasarkan undang-undang.

“Kompolnas mengapresiasi. Hanya saja jika, Kompolnas membentuk tim bersama Komnas HAM, justru tidak pas, karena Kompolnas bertanggung jawab langsung kepada presiden. Jadi nanti justru kesannya tidak independen bagi Komnas HAM,” ujar Wahyu saat dihubungi pada Ahad, 13 Desember 2020.

Baca Juga  Ceramahi Indonesia Soal HAM, Warga Vanuatu Nyatanya Malah Doyan Menyantap Daging Manusia

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan Kepolisian RI harus memikul tanggung jawab hukum terhadap peristiwa penembakan hingga menewaskan enam orang anggota Laskar FPI, pada 7 Desember 2020. Ia pun menuding banyak alibi palsu yang dilontarkan polisi terkait kejadian tersebut.

Karena itu, ia meminta agar Tim Pencari Fakta (TPF) dibentuk untuk mengungkap kebenaran kejadian tersebut. “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus membentuk TPF ini dari berbagai unsur anggota yang kredibel dan bebas dari anasir politik,” kata Sugito dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2020.

Sugito menyebut peristiwa itu merupakan kejahatan melawan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara. Karena itu, pembentukan TPF menjadi urgen, guna menemukan fakta sejelas-jelasnya ihwal siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan