IDTODAY NEWS – Partai Demokrat menghargai pendapat yang berbeda dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Setiap pihak tentunya memiliki dasar pemikiran masing-masing, kenapa mendukung atau menolak.
Begitu yang dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam menjawab polemik RUU Pemilu yang dianggap sebagian kalangan sebagai ketakutan terhadap kepala daerah yang bakal maju jadi capres 2024.
Namun, Partai Demokrat berharap agar pertimbangan dalam menyetujui atau menolak pembahasan revisi UU Pemilu, adalah untuk kepentingan perbaikan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia.
“Bukan untuk jegal-menjegal atau dukung-mendukung calon presiden tertentu,” ucap Herzaky kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/2).
Dia menambahkan, Partai Demokrat juga mendengarkan aspirasi dari masyarakat, akademisi, elemen masyarakat sipil, teman-teman penggiat pemilu, maupun pihak-pihak lainnya terkait ini.
Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal, Habib Luthfi: Perkuat Kecintaan Sesama Umat Islam
Hal tersebut merupakan sikap Partai Demokrat sampai dengan saat ini masih konsisten bersama rakyat mendukung Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, seperti dalam draf RUU Pemilu (yang di dalamnya ikut direvisi UU PIlkada).
Penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada ini, lanjut Herzaky, demi menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/2019 tentang desain keserentakan pemilu.
“Revisi ini memberikan kepastian hukum terhadap pilihan desain keserentakan pemilu dari enam opsi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, serta perbaikan kualitas tata kelola pemilu di Indonesia ke depannya,” pungkasnya.
Partai pendukung pemerintah plus PAN ramai-ramai meninggalkan pembahasan RUU Pemilu, yang sebelumnya mereka setujui. Hingga saat ini, tinggal dua fraksi lagi yang mendukung, PKS dan Demokrat.
Baca Juga: Anies Baswedan Temui Warga Cipinang Melayu yang Kali Ini Bebas Banjir
Sumber: rmol.id