Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah…, Pengusahanya Saja Bego

Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah.* (Foto: Instagram/@fahrihamzah)

IDTODAY NEWS – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku rugi lebih dari Rp 200 juta dalam bisnis ekspor bayi lobster dalam acara Mata Najwa di Trans 7, Rabu 26 November 2020.

Namun sang presenter, Najwa Shihab, tidak percaya. Tidak mungkin perusahaan Fahri Hamzah rugi.

“Karena kamu reporter kamu memang tidak mudah percaya, tapi saya beneran rugi,” ucap Fahri Hamzah.

“Karena tidak percaya, saya ingin mengkonfirmasi, berapa disparitas harga antara bayi lobster yang dibeli dari nelayan dengan yang dijual (ekspor),” timpal Najwa Shihab.

Saling timpal dengan pertanyaan yang sama pun membuat Fahri Hamzah gemas. Sambil tersenyum dan gayanya yang santai Fahri mengatakan dia rugi.

“Rugi Na, Ya Allah….rugi,” ungkap Fahri Hamzah.

“Kalau rugi, kenapa banyak pengusaha yang berbondong-bondong untuk mendapatkan izin ekspor bayi lobster?” tutur Nana.

“Karena bego, ga tahunya rugi,” tutur Fahri diiringi tertawa.

Fahri mengungkapkan, perusahaan yang untung adalah mereka yang ingin mengambil jalan pintas dengan menghindari cukai.

Jadi begitu mendapat izin, yang harusnya kuota pengiriman lobster berapa, menjadi berapa, seperti penyelundupan.

Nama Fahri Hamzah muncul di permukaan setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu 25 November 2020 dini hari.

Baca Juga  Moeldoko: UU Ciptaker Tinggal Tunggu Waktu Ditandatangani Jokowi

Edhy ditangkap KPK dalam dugaan korupsi ekspor bayi lobster.

Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor adalah perusahaan yang dipimpin Fahri Hamzah. Ia menjadi komisaris dalam perusahaan tersebut.

Di Mata Najwa, Fahri Hamzah diperkenalkan oleh Najwa Shihab sebagai eksportir. Mendengarkan ucapan Nana, panggilan Najwa, Fahri tertawa.

“Kenapa tertawa bang?” tanya Najwa.

“Saya ini pensiunan yang mencoba nasib jadi eksportir bayi lobster Na,” tutur Prabowo kepada Najwa Shihab.

Seperti diketahui, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Namun, kejanggalan terjadi ketika ditemukan 25 perusahaan baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra. Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama.

Baca Juga  Ketahuan Unggah Liputan Tim Najwa Shihab Tanpa Watermark, Henry Subiakto: Saya Tidak Mengklaim!

Dikutip dari RRI, ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” kata tim humas KKP melalui keterangan tertulisnya, 6 Juli 2020.

Di Mata Najwa, Fahri Hamzah menceritakan, perusahaannya berdiri 2 Mei 2020 atau tidak begitu lama dari keputusan akan dibuka ekspor bayi lobster.

Saat itu, perusahaannya mengajukan berbagai persyaratan yang diminta, mulai dari administrasi, pengumpulan dokumen, permintaan persetujuan dari nelayan, dan lainnya.

Kemudian, pihak KKP melakukan pengecekan ke lapangan. Koperasinya dimana, karantinanya seperti apa, penampungan, semua diperiksa secara detail.

Baca Juga  Jaga Pluralisme, Gembong Primadjaja Minta GAR ITB Tahan Diri

Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah. Bahas Pemerintah dan Habib Rizieq yang Ciptakan Konflik Ideologi, Video Fahri Hamzah Tersebar. @fahrihamzah

Setelah memeroleh izin, perusahannya langsung belanja. Ia kemudian melakukan ekspor pada 16 Juli 2020 dan rugi Rp 200 juta.

Ia kemudian ekspor lagi untuk yang kedua kalinya dan rugi sekitar Rp 180 juta.

“Saya bilang stop. Ini pasti ada masalah di tata kelola. Jadi selama Juli-November 2020 sudah ga ada operasi. Kalau diteruskan tidak kuat. Dari mana uangnya nombok,” utur Fahri di acara Mata Najwa.

Ia mengungkapkan, semua proses perizinan dilakukan transparan, lewat rapat terbuka dengan zoom, dan verifikasi langsung.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, terjadi dugaan kongkalikong, karena tidak semua dilibatkan.

Bahkan dalam persyaratan disebutkan, perusahaan yang minimal pernah melakukan budi daya minimal setahun. Ini ada kaitannya dengan budidaya berkelanjutan, pelepas liaran, dan sebagainya.

“Tapi ternyata perusahaan baru (seperti Fahri Hamzah) bisa dapat izin,” tutur dia.

Baca Juga: Anies Resmikan PLTS Hybrid Terbesar di Jakarta

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan