Dikecam! Tokoh KAMI Diborgol tapi 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra Tidak

Tokoh KAMI Diborgol tapi 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra Tidak

IDTODAY NEWS – Eks aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja.

Mereka dijerat dengan sejumlah Pasal salah satunya Pasal Undang-Undang ITE.

Pada Kamis (15/10) lalu Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan tujuh tersangka lainnya dihadirkan saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Mereka diborgol dan mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Sementara itu, dalam kasus surat jalan palsu dan suap red notice Djoko Tjandra yang menjerat perwira tinggi Polri, seperti Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo justru ada perlakuan berbeda.

Dua jenderal yang kini berstatus tersangka kasus suap itu tidak pernah ditampilkan ke awak media, atau bahkan tak pernah diborgol.

Baca Juga  Temukan Kejanggalan LHKPN Gibran, Permadani Desak KPK Lakukan Penyelidikan

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengklaim jika pihaknya memperlakukan hal yang sama terhadap para tersangka.

“Selama ini kami sampaikan sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Kemudian, awak media pun menyinggung terkait perlakuan Polri terhadap tersangka kasus surat jalan palsu Brigjen Prasetijo yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020 tanpa mengenakan baju tahanan. Padahal ketika itu, tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dwi Anggraeni Kolopaking mengenakan pakaian tahanan oranye. Namun, Brigjen Prasetijo ketika itu justru mengenakan pakaian seragam Polri lengkap dengan atributnya.

Baca Juga  Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ini Pernyataan Resmi PDIP

Awi justru berdalih, bahwa pada pagi ini tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon juga menggunakan pakaian tahanan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus suap red notice.

“Tadi kan pakai baju tahanan kan,” katanya.

Dikecam

Sejumlah tokoh menyampaikan kritikan terhadap Polri yang mempertontonkan eks aktivis reformasi sekaligus tokoh KAMI dengan pakaian tahanan dan borgol. Padahal menurut mereka perkara kasus yang menjerat para tersangka tersebut tidak sepantasnya diperlukan seperti halnya penjahat yang membahayakan.

Kritikan tersebut salah satunya disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Dia menyebut, bahwa para mantan aktivis reformasi itu ditahan saja tidak pantas, apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan.

Baca Juga  Suap Fatwa MA Djoko Tjandra, Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

“Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekedar “salah.” kata Jimly.

Selain Jimly, ada pula politisi Partai Demokrat Andi Arief. Eks aktivis 98 itu mengaku sedih melihat teman-temannya diperlakukan seperti halnya penjahat. Padahal, menurut Andi Arief, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat memiliki kontribusi dalam memperjuangkan reformasi yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia saat ini.

“Saya sedih dan menangis melihat Syahganda dan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan dipertontonkan ke muka umum seperti teroris. Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan,” kata Andi Arief.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan