IDTODAY NEWS – Din Syamsuddin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme – Alumni ITB (GAR ITB) yang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin PNS.

KASN sendiri telah melimpahkan kasus radikalisme PNS ini kepada Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. Sebuah Satgas yang terdiri dari para pejabat dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara, yang pada bulan Nopember 2019 secara khusus dibentuk berdasarkan SKB 11 Menteri.

Berdasarkan Tembusan Surat dari KASN kepada Menkominfo Nomor B-3766/KASN/11/2020 kepada GAR ITB disebutkan bahwa KASN telah menindaklanjuti laporan GAR ITB dengan meneruskannya kepada Menkominfo selaku Anggota Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme.

Dalam surat tersebut, KASN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terhadap terlapor termasuk dalam jenis radikalisme. Maka sesuai ketentuan Keputusan Bersama telah dibentuk Tim Satuan Tugas dalam rangka penanganan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, anti ideologi Pancasila, anti NKRI dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Diketahui bahwa Din Syamsuddin adalah PNS aktif yang memiliki NIP 195808311984011001. Hingga saat ini Din Syamsuddin masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam pernyataannya GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS,” jelas Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto.

Baca Juga  Din Syamsuddin Desak Presiden Dan Kapolri Turun Tangan Usut Penikaman Syekh Ali Jaber

“Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Menurutnya, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

GAR ITB sendiri mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh Din Syamsuddin. Desakan GAR ITB ini dinyatakan melalui rilis surat terbukanya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 yang lalu.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Dan Rochmat Wahab Sampaikan Pesan Presidium, Begini Susunan Acara Deklarasi KAMI

“Pernyataan melalui surat terbuka GAR ITB bernomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tersebut didukung oleh 1.977 orang alumni ITB. Dukungan juga datang dari 5 komunitas masyarakat sipil yaitu dari Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila, Alumni belUSUkan, serta dari KamIPB,” ujar Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto, Sabtu (30/1).

Sementara itu, saat dihubungi begitu laporan dilayangkan pada Oktober lalu, Din Syamsuddin enggan berkomentar. Ia mengaku tak mau memusingkan perihal tersebut.

Baca Juga: Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Munarman Bilang Begini

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan