IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur atas laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. Gus Nur langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Dalam perjalanan menuju Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga  Merasa Bersalah Ikuti Perintah Juliari, Matheus Joko Akan Bantu KPK Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Baca Juga  Rencanakan Pembunuhan, Sejoli Pemutilasi Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

Baca Juga  Munarman Nilai Tindakan Menyerang Ulama itu Dilakukan oleh Kaum Komunis

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan