Djoko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Djoko Tjandra (Foto: Akurat.co)

IDTODAY NEWS – Terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Jaksa penunut umum (JPU) menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

Baca Juga  Sebut Krisis Ekonomi Sekarang Lebih Parah dari 1998, Ini Solusi Rizal Ramli Untuk Pemerintah

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHPJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut,” tambah jaksa Yeni.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan