Doakan Jokowi Dan Megawati Pendek Umur, Habib Idrus Jadi Tersangka Kerumunan

Habib Idrus Jamalullail doakan Jokowi dan Megawati berumur pendek. (Foto: YouTube/Front Tv)

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam acara maulid nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) Petamburan, Jakarta Pusat.

Enam tersangka itu yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus Jamalullail.

“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11/2020).

Lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS.

Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, Shobri Lubis selaku Ketua FPI, dan Habib Idrus Jamalullail sebagai kepala seksi acara.

Habib Idrus Jamalullail sempat menjadi sorotan dalam acara tersebut karena mendoakan Presiden Jokowi dan Megawati agar pendek umur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan