Lucius juga mengkhawatirkan, sulitnya publik mengakses naskah final UU Cipta Kerja membuat pemerintah dengan mudahnya menuduh penolak UU Cipta Kerja sebagai penyebar hoaks, atau informasi sesat. Selain itu, DPR dan pemerintah dikhawatirkan juga bisa menuduh publik yang mengkritik belum membaca naskah RUU final.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengklaim bahwa naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang beredar di publik sebanyak 812 halaman adalah naskah final UU Cipta Kerja.
Kemarin, Indra menyebut draft terkini UU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman. Ia mengklaim bahwa perubahan tersebut sama sekali tidak mengubah substansi Undang-Undang, meski ada penyempurnaan redaksi. “Ada juga penyempurnaan redaksi tapi tidak mengubah subtansinya,” ungkapnya.
Dirinya juga memastikan naskah setebal 812 halaman itulah yang akan disampaikan DPR ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia belum mengungkapkan kapan naskah final tersebut akan diserahkan ke Presiden. “Sedang diatur waktunya,” ujarnya.
Sumber: Republika