Fadli Zon Dikritik Soal Gus Nur, Ferdinand: Tak Sepatutnya Bicara Seperti Itu

Kadiv Humas dan Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean,(Foto: Tribun Wow/net)

IDTODAY NEWS – Politikus Ferdinand Hutahaean mengkritik pernyataan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon yang menyejajarkan penangkapan terhadap penceramah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dengan penangkapan zaman penjajahan Belanda dan Jepang.

Menurut Ferdinand sebagai seorang anggota DPR yang pernah turut mengesahkan banyak undang-undang yang mengatur tentang informasi traksaksi elektronik, hak menyampaikan pendapat di muka umum, dan banyak UU lain, tak sepatutnya Fadli berkomentar seperti itu.

“Karena penangkapan itu berdasar UU yang abang turut sahkan sebagai DPR, bukan atas pesanan penjajah,” kata Ferdinand melalui akun media sosial yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri menangkap Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020) atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.

Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga  Mundurnya Ferdinand Hutahaean Sebab Merasa Demokrat Tak Sepemikiran

Fadli Zon mengatakan harus ada yang mendata dan mencatat, bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap krn UU ITE yang diinterpretasikan seperti dalam penangkapan terhadap Gus Nur. “Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia,” kata dia.

“Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu,” kata dia. Dia juga mengunggah tautan berita media online berjudul Saat Ditangkap, Gus Nur Sedang Bekam Usai Hadiri Pengajian.

Sementara Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berharap Markas Besar Polri jangan berhenti pada penangkapan terhadap Gus Nur.

Muannas berharap pemilik kanal Youtube yang ikut serta mendistribusikan konten berisi pernyataan Gus Nur juga diproses polisi.

“Semoga tidak berhenti Sugi, tetapi juga pemilik kanal YouTube yang kemudian ikut menyebarkan yang diduga dilakukan seorang dengan insiial RH seorang pakar hukum juga bisa ditindaklanjuti,” kata Muannas.

Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi langkah Markas Besar Polri menangkap Gus Nur. “Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU,” kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.

Baca Juga  Anies Sebut Kasus Covid-19 Menurun, Ferdinand: Setelah Gubernur Rajin Jalan-Jalan ke Kuburan

Muannas berharap kasus penangkapan tersebut dapat menjadi efek jera terhadap kalangan yang disebutnya berupaya memecah belah peradamain.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Rumadi Ahmad, juga mengapresiasi tindakan polisi.

“Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi,” kata Rumadi.

Menurut Rumadi, Gus Nur bukan sekali saja menyampaikan pernyataan kontroversial. “Nur Sugi sudah berulangkali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU,” kata Rumadi.

Rumadi menegaskan ucapan Gus Nur, terutama yang mengandung ujaran kebencian, tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang seharusnya menebarkan kasih sayang. “Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama,” kata Rumadi.

Baca Juga  Prabowo Moncer Gerindra Merosot, Pengamat: Wajar, Pemilih Pilpres Lebih Dekat Pada Tokoh Dibanding Parpol

Sedangkan pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, menilai penangkapan dan penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat.

“(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat,” katanya kepada Suara.com.

Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan menjadi tersangka, Gus Nur dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi, bukan secara tiba-tiba langsung ditingkatkan status hukumnya.

“Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tuturnya.

Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka, Andry bersama timnya berencana mengajukan praperadilan.

“Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana,” ujarnya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan