FPI Dibubarkan, Ini Tanggapan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/RMOL

IDTODAY NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi menghentikan dan melarang kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

Saat ditanyakan terkait pembubaran FPI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria enggan berbicara banyak. Menurut dia, pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan pusat. Itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia, bukan Pemprov,” kata Riza di Balai Kota, Rabu malam (30/12).

Orang nomor dua di Jakarta itu menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan ormas. Karena segala regulasi dan ketentuan mengenai ormas merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Kewenangan, regulasi, dan lain-lain itu kewenangan pusat. Urusan itu sama pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas,” tandas Riza, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Pemerintah telah mengumumkan pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Baca Juga  Rizal Ramli: Pelajaran Dari Amerika Serikat, Ganti Presiden Bisa Percepat Penanganan Corona

Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Apa Yang Bergejolak Di Masyarakat Tidak Terasa Di Senayan

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan