IDTODAY NEWS – Pemerintah resmi melarang dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Pembubaran dan penghentian kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Keputusan politik itu diapresiasi oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI)PMKRI.

Ketum PP PMKRI Beni Papa mengatakan, langkah pemerintah dengan mengeluarkan SKB tentu ada landasan historis  secara hukum.

Beni meyakini, langkah pemerintah membubarkan FPI bertujuan untuk penertiban organisasi masyarakat yang kerap berjalan di luar koridor hukum.

“Penertiban organisasi masyarakat yang berjalan di luar dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan kebijakan yang patut kita apresisiasi sepanjang dilakukan secara konsisten dan adil,” demikian kata Beni Papa, Rabu malam (30/12).  

Kata Beni, sebagai negara hukum, pemerintahan Jokowi harus benar-benar memastikan seluruh elemen masyarakat berjalan sesuai tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Jika Senjata Itu Benar, Pengawal Habib Rizieq Bukan Syuhada, tapi Pengikut Buta yang Dijadikan Martil HRS Menumpuk Simpati

 “Semua kelompok masyarakat berjalan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mampu menjadi pelopor dalam pembangunan bangsa ke arah yang lebih baik,”  tutup Beny.

Baca Juga: Sandiaga Kunjungi Danau Toba, GAMKI Sebar Spanduk Penolakan Istilah Wisata Halal

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan