GAR ITB Tuding Din Syamsuddin Radikal, Novel Bamukmin Bilang Ini

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin. (Foto: fajar.co.id)

IDTODAY NEWS – Eks Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin turut bersuara atas langkah Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin dengan tuduhan bersikap radikal.

Novel mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memberikan jaminan kepada mantan Ketua umum PP Muhammadiyah agar tidak dikriminaliasi.

“Jokowi harus memberikan klarifikasi untuk memberikan jaminan kepada Din Syamsuddin untuk tidak dikriminalisasi atas dasar laporan pendukung Jokowi. Kelompok Jokowi harus menghentikan sikap permusuhan,” ungkap Novel kepada JPNN.com, Minggu (14/2) malam.

Novel Bamukmin lantas menyebut pemimpin komunis berpengaruh yang juga pendiri Republik Rakyat Tiongkok Mao Zedong, yang ingin dikritik tetapi nyatanya pengkritiknya malah ditangkap

“Jangan seperti Mao Zedong tokoh komunis China yang ingin dikritik. Namun ternyata itu jebakan keji karena yang mengkritik justru ditangkapi,” katanya.

Lebih jauh, Novel menambahkan, perihal kasus yang dialami Din Syamsudin sangat jelas belum masuk kategori mengkritik.

Baca Juga: 13 Ribu Warganet Tandatangani Dukungan untuk Din Syamsuddin, Tokoh MUI Sebut Fitnah Keji

“Dalam hal Din Syamsuddin jelas belum masuk ranah mengkritik,” katanya.

Baca Juga  Din Syamsuddin: UU ITE yang Dirancang Sejak era SBY Disalahgunakan oleh Rezim Jokowi

Dia berharap, sejak Jokowi berkomitmen untuk siap dikritik maka para pendukungnya harus mendukung, bukan malah mengambil kesempatan untuk menjerat lawan politik.

“Sejak Jokowi lancarkan komitmennya untuk siap dikritik dengan begitu pendukungnya termasuk para buzzer harus mendukung bukan justru mengambil kesempatan untuk menjerat lawan politiknya dan segera mengambil langkah atas dukungan terbukanya kebebasan berpendapat,” pungkasnya.

Baca Juga  Pastikan Pelaporan Din Syamsuddin Tak Diproses, Mahfud MD: Beliau Kritis, Bukan Radikalis

Sebelumnya, Din Syamsudin dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam GAR ITB.

Din Syamsuddin dianggap telah melanggar kode etik sebagai ASN dengan tuduhan radikalisme.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Natalius Pigai: Tujuannya Membenamkan Karakter sebagai Pengawal Kebhinekaan

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan