Habib Rizieq Kembali Batal Bebas, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid

Denny Siregar (Twitter) dan Rizieq Shihab (Tribunnews.com). Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini. (Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin)

IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari sol mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab yang kembali batas bebas dari penjara.

Denny Siregar berkelakar bahwa ia ingin tertawa atas kabar tersebut, namun takut terkena Covid-19.

“Pengen ketawa takut kena Covid,” katanya melalui akun Twitter Dennysiregar7 pada Senin, 9 Agustus 2021.

Seperti diberitakan Terkini.id sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar telah dua kali mengatakan kliennya akan bebas namun selalu batal.

Pertama, Aziz mengatakan bahwa Rizieq akan bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021, namun ternyata tidak.

Lalu, Aziz kembali mengatakan bahwa Rizieq Shihab akan bebas pada hari ini, Senin, 9 Agustus 2021.

Akan tetapi, Rizieq Shihab ternyata kembali batal mendapatkan pembebasan penjara dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Menurut pengacara Rizieq lainnya, yakni Sugito Atmo Prawiro, pembatalan itu adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga  33 Anggota F-PDIP dan PSI Teken Interpelasi Anies, Golkar DKI Anggap Lelucon

“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS ummi,” ujar Sugito pada Senin, 9 Agustus 2021, dilansir dari CNN Indonesia.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, yakni Ichwan Tuankotta.

“Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” jelas Ichwan.

Baca Juga  Bertemu Menhan AS, Prabowo Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral pada Isu Strategis

Seperti diketahui, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq divonis 8 bulan dan telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020.

Namun, pada kasus lainnya, yakni swab di RS Ummi, Rizieq kini masih mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan