Hari Ini Naskah Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)/(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

IDTODAY NEWS – Naskah final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) rencananya diserahkan oleh DPR ke pemerintah hari ini, Rabu (14/10/2020).

Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kemarin.

“Mungkin besok (hari ini, Rabu) DPR akan menyerahkan itu kepada eksekutif,” kata Bahlil dalam diskusi virtual bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).

Dia menjelaskan draf UU Ciptaker tersebut terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan terdiri dari 812 halaman.

Menurutnya, kepala daerah sudah memegang draf final tersebut. Namun itu baru akan diserahkan secara resmi ke pemerintah oleh DPR pada Rabu.

“Draf itu sudah final, namun Pak Ketum (Apkasi) jangan dulu disabarkan karena besok (Rabu ini) baru diserahkan secara resmi,” tambahnya.

Kenapa baru diserahkan sekarang setelah disahkan pada 5 Oktober? Jawabannya di halaman selanjutnya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya akan menyetor draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja ke pemerintah hari ini. Hal ini sesuai dengan aturan tata tertib mengenai batas penyampaian UU yang disahkan DPR.

Baca Juga  Risma Kembali Menangis saat Terima Pengembalian Aset Pemkot Surabaya

Azis menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, dalam hal ini Senin sampai Jumat, untuk menyerahkan draf UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

Bila dihitung sejak tanggal pengesahan, 5 Oktober lalu, maka besok menjadi tenggat waktu terakhir penyampaian UU Cipta Kerja.

“Berdasarkan mekanisme tata tertib DPR kami memiliki jangka waktu 7 hari kerja, sehingga tenggat waktu penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh di 14 oktober 2020, tepatnya besok,” ujar Azis dalam konferensi pers yang disiarkan via YouTube, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga  Jokowi Ingatkan Menteri soal Komunikasi: Jangan Sampai Tak Sensitif!

“Proses pengiriman berkas Cipta Kerja kepada pemerintah yang jatuh temponya pada 14 Oktober,” tegasnya.

Kemudian, dia mengatakan setelah naskah final UU Cipta Kerja diberikan ke pemerintah, dalam waktu 30 hari Presiden akan mengesahkannya dan otomatis UU akan berlaku.

“Sejak besok kami kirim, Secara mekanisme dan tata tertib, dalam waktu 30 hari Presiden akan mengeluarkan LBN dan secara otomatis UU ini akan berlaku,” ujar Azis.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan