Hina Agama, Apollinaris Darmawan Kembali Masuk Penjara

Apollinaris Darmawan (Foto: Tangkapan layar Twitter @ApolDarmawan)

IDTODAY NEWS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rachmat Syafei mengatakan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap umat Islam yang dilakukan Apollinaris Darmawan di media sosial (medsos) sangat berbahaya.

“Siapa pun yang menghina agama atau agama Islam itu termasuk kejahatan. Karena ini bahaya juga kalau agama dilecehkan, kehidupan kita akan terganggu termasuk kemaslahatan umum yang harus dijaga,” ujar Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei, Jumat (14/8) kemarin.

Rachmat meminta agar masyarakat menyerahkan persoalan ini ke kepolisian. Seperti diketahui, kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. “Kita serahkan kepada polisi,” katanya.

Ia juga meminta, agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas ucapan kakek berumur 70 tahun tersebut dan diminta untuk tidak main hakim sendiri.

“Umat Islam jangan terpancing, jangan membuat tindakan yang lebih besar dari masalahnya, jadi biarkan ditangani oleh pihak kepolisian,” tutur Rachmat.

Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE atas unggahannya di media sosial. Konten unggahan itu diduga melakukan penghinaan terhadap agama.

Tonton juga ‘Kakek yang Hina Agama Islam di Medsos Jadi Tersangka’:

Polisi masih menyelidiki kasus ini dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. “Sudah ada enam (saksi),” kaya Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga  Anwar Abbas Minta Jokowi Pimpin Langsung PPKM Darurat

Sementara itu, ditanya soal pengakuan Apollinaris saat diperiksa penyidik, Galih mengungkapkan Apollinaris masih percaya akan apa yang ditulisnya di media sosial. “Iya, padahal dia sudah melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Apollinaris sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Menurut Galih, kondisi kesehatan pria tersebut cukup baik.

“Yang bersangkutan sehat,” ujar Galih.

Sebelum perkara ini, kakek 70 itu ternyata pernah dibui dengan kasus yang sama. “Sebelumnya bahwasannya yang bersangkutan sudah pernah dihukum dengan modus yang sama,” ucap Galih.

Baca Juga  Tanpa Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa Dilaksanakan

Informasi dihimpun, Apollinaris berperkara atas laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia sudah divonis dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kini Apollinaris mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Ia terancam bakal kembali merasakan menghuni jeruji besi.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan