IDTODAY NEWS – Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan kasasi terhadap pemotongan masa hukuman Djoko Tjandra oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi sudah masuk pengajuannya,” ujar Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (12/8)

Bima enggan menjelaskan alasan Jaksa mengajukan kasasi. Bima hanya menegaskan Jaksa keberatan atas pemotongan hukuman itu.
“Kalau soal alasannya, nanti kami sampaikan di memori kasasi dong, kan itu strategi,” katanya.

PT DKI memotong hukuman koruptor Djoko Tjandra. Alasan majelis hakim meringankan hukuman saat itu adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.

Selain Djoko Tjandra, PT DKI juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa pada tingkat pertama. Namun, berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis itu.

Baca Juga  Mahfud Md: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman 100 Persen

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan