IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) belum menentukan sikapnya karena belum menerima surat resmi somasi dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan surat somasi itu memang belum dikirim karena ada kendala.

“Benar ada kendala administrasi soal pengiriman suratnya,” kata Otto, kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021).

Otto mengatakan pihaknya akan mengirim surat somasi itu Senin. “Jadi kami akan kirim somasinya hari Senin,” ujarnya.

Sebelumnya, ICW belum bisa merespons karena belum menerima surat resmi dari Moeldoko. Sehingga ICW pun belum menentukan sikapnya.

“Kami belum bisa menanggapi terlalu jauh karena surat resmi somasinya juga belum kami terima,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/7) malam.

Baca Juga  Moeldoko Ingatkan KAMI: Jangan Coba-coba Ganggu Stabilitas Politik

Meski begitu, ICW menegaskan apa yang dilakukan mereka merupakan mandat sebagai organisasi masyarakat sipil. Adnan mengatakan ICW memiliki kewenangan untuk mengawasi pemerintah dan pejabat publik.

“Kami bisa sampaikan bahwa yang kami lakukan dalam kapasitas sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat untuk mengawasi pemerintah, termasuk para pejabat publik, sehingga yang kami lakukan berada di mandat itu,” ujar Adnan.

Moeldoko Somasi ICW Terkait ‘Promosi’ Obat Ivermectin

Moeldoko melalui Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan terkait ‘promosi’ Ivermectin sebagai ‘obat’ Corona (COVID-19). Moeldoko juga memberi ICW kesempatan 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media.

“Dengan ini, saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras,” ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7).

Baca Juga  Dikabarkan Sakit, Rumah Megawati Dijaga Ketat Petugas Bersenjata

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.

“Jadi, kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, Saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib,” tegasnya.

Baca Juga  Risma Dianggap Rangkap Jabatan, ICW: Kok Presiden Jokowi Beri Izin?

“Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisis kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut,” tegas Otto.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan