Idul Adha, Ini Pesan Habib Rizieq dari Balik Penjara

Habib Rizieq Shihab diantar ke Polda Metro Jaya. Foto JPNN

IDTODAY NEWS – Jelang Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 besok, Aziz Yanuar memastikan Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat dan baik-baik.

Aziz juga memastikan, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan merayakan Idul Adha dari dalam Rutan Bareskrim Polri.

“IB HRS dan kawan-kawan di Rutan baik dan sehat wal afiyat,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Aziz juga menyebut bahwa HRS saat ini tengah menjalani puasa.

Sementara keluarga HRS akan menggelar kurban di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Rizieq dkk disebut Aziz akan menitipkan kurban seekor sapi ke Gaza, Palestina.

Terakhir, sambung Aziz, HRS juga menyampaikan pesan kepada umat Islam.

“Pesan IB HRS untuk umat Islam adalah tetap makmurkan masjid lewat salat berjamaah lima waktu dan lainnya dengan jaga prokes,”

Baca Juga  AHY Syukuri Elektabilitas PD Naik di Survei, Bakal Buktikan di Pemilu 2024

“Agar Allah SWT ridho, sehingga mengangkat wabah secepatnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab.

Rizieq dinyatakan bersalah karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim pun mempersilahkan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Hasil Investigasi Komnas HAM, Dua Oknum Polisi Diduga Eksekutor 4 Anggota FPI

“Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ujar hakim Khadwanto

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian vonis yang dibacakan.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan