Irjen Fadil Usul Agar Debt Collector Dilatih Polisi Agar Tak Arogan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran/ VIVA/M Ali Wafa

IDTODAY NEWS – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran saran agar pihak perusahaan pembiayaan dan jasa penagihan utang bekerja sama dengan polisi semisal dalam pelatihan dan pendidikan kepada debt collector.

“Perusahaan debt collector kan harus berbentuk PT dan pegawai penagihan harus memiliki sertifikasi dari asosiasi. Nah ini mungkin bisa kami kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan dan karyawannya. Karyawan bagian penagihan,” kata dia kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga  Demokrat: SBY Telah Memimpin Negeri, Apakah Berikutnya Prabowo?

Mantan Kapolsek Metro Tanah Abang ini mengatakan tak lagi boleh ada debt collector yang memakai kekerasan maupun ancaman dalam menjalankan pekerjaannya. Apabila dilakukan, Fadil menegaskan hal tersebut melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan mengarah ke pidana.

“Polda Metro Jaya berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditur ada titik temu, manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak. Hari ini saya buka FGD, nanti dari FGD itu akan lahir beberapa masukan yang tentu akan kita tindak lanjuti,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran Fadil melarang debt collector menagih dengan cara yang bertentangan dengan hukum seperti yang biasa terjadi semisal mengancam dan merampas di tengah jalan.

Hal itu dikatakan saat menggelar Focus Group Discussion (FGD). Diskusi ni digelar untuk mencari solusi mengatasi persoalan antara debitur dan kreditur terutama terkait tunggakan angsuran. Fadil mau tidak ada lagi tindakan mengancam dan merampas.

Baca Juga  Kapolda Metro Bicara soal Ormas Penghasut yang Merobek Kebinekaan

“Ini tidak boleh lagi terjadi,” katanya kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Dalam diskusi menghadirkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan beberapa pemangku kebijakan lain. Mewakili perasaan masyarakat kalangan bawah yang hidup dengan ekonomi pas-pasan, Fadil mengaku cara menagih utang para debt collector perlu dilatih lagi. Fadil meningatkan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan