Jawaban Tak Disangka Habib Rizieq soal Tersangka

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf kepada semua masyarakat yang dirugikan terkait kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah sejak kedatangannya di Indonesia pada awal November lalu. (Foto: Tangkap layar youtube Front TV)

IDTODAY NEWS – Tanggapan Habib Rizieq jadi tersangka pelanggar protokol kesehatan. Habib Rizieq dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Namun Habib Rizieq datar menanggapinya. Habib Rizieq jadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Mereka adalah orang-orang menjadi panitia penyelenggara pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan, Jakartag Pusat.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Rizieq sejauh ini sudah mendengar status tersebut.

“Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak Kepolisian. Oh begitu, begitu, begitu saja,” kata Sugito, Jumat (11/12/2020).

Menurut dia, sejatinya pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan padanya. Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan. Yakni Rp 50 juta.

Lebih jauh Sugito kemudian mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada pasal 160. Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana.

“Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap Pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq,” katanya lagi.

Baca Juga  KPK Butuh Waktu Usut Jual Beli Jabatan, Penahanan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Cs Diperpanjang

Sebenarnya, kata dia, Habib Rizieq sendiri sudah tahu jika dia akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pada surat pemanggilan, tercantum sudah pasal-pasal yang dilanggarnya. Termasuk pencantuman Pasal 160 di surat pemanggilan pertama.

Artinya, Habib Rizieq, kata Sugito, sudah sadar apabila sewaktu-waktu dia akan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

“Beliau sudah dengarkan itu dari tim, sudah mengerti itu, dan tak masalah kalau itu bagian dari keputusan hukum.”

Akan tetapi, dia dan FPI sejauh ini meminta agar aparat untuk fair. Sebab ada banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan, termasuk di gelaran Pilkada. Tetapi dia heran kenapa cuma dia yang jadi tersangka dengan proses begitu cepat.

Baca Juga  Kasus Bansos, KPK Perpanjang Masa Penahanan Juliari P Batubara

Yang pasti kata Sugito, Habib Rizieq sudah tahu ke mana proses hukum sedari awal dilakukan padanya. Dikatakan hal ini tak jadi masalah karena dia sadar ini merupakan risiko perjuangan.

Baca Juga: Keluarga Simpatisan Habib Rizieq Shihab Mengadu ke DPR: Persoalkan Barang-barang Jenazah, Bekas Luka, dan Keadilan

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan