Jokowi Sudah Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman soal TWK KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) siang.(KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo telah menerima surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“(Surat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman) sudah diterima,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Dini tak tahu persis kapan surat tersebut sampai ke Presiden. Ia juga belum dapat menyampaikan respons dari Jokowi terkait surat tersebut.

“Untuk tepatnya harus dicek ke TU (tata usaha) Setneg (Sekretariat Negara) ya,” kata dia.

Baca Juga  Mahfud Md Asyik Nonton Ikatan Cinta saat PPKM Darurat, Fadli Zon Sindir Begini

Ombdusman sebelumnya menyatakan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK KPK. Karenanya, KPK diminta memperbaiki perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Di sana ada implikasi-implikasi perbuatan yang harus dipenuhi yaitu perbaikan terhadap proses dan perbaikan terhadap regulasi,” Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers pada 21 Juli 2021.

“Memperbaiki tentang perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil selama ini, jadi tindakan korektif itu adalah langkah pertama yang disampaikan oleh Ombudsman,” ucap dia.

Sedangkan Komnas HAM menyatakan bahwa pelaksanaan TWK KPK penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen tersebut.

Sebelas bentuk hak yang dilanggar itu meliputi hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Kemudian, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Presiden Jokowi dalam pernyataan terbaru menyebutkan, dirinya tak ingin ditarik-tarik ke perkara TWK KPK. Presiden menyatakan tak akan turun tangan menyelesaikan polemik itu karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga  Survei Sebut Publik Paling Puas Kinerja Prabowo, Gerindra Bilang Begini

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” kata Jokowi kepada sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu lalu.

Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Karena itu, dia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Jokowi

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan