Jokowi Tagih Kejaksaan Soal Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Presiden RI Joko Widodo.(Foto: Biro Setpres)

IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menagih Kejaksaan RI terkait kemajuan penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Jokowi mengingatkan, Kejaksaan RI adalah aktor kunci pengusutan pelanggaran HAM.

“Kemajuan kongkret dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu perlu segera terlihat. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Komnas HAM perlu untuk diefektifkan. Antisipasi terhadap tantangan masa depan juga harus terus ditingkatkan,” ujar Presiden Jokowi dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020, Senin (14/12).

Baca Juga  Jokowi Memastikan Omnibus Law Jadi Instrumen Percepatan Pemulihan Ekonomi

Jokowi juga mengingatkan Kejaksaan RI untuk mengasah kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan tindak kejahatan di masa depan. Kejaksaan, ujarnya, harus menjadi bagian untuk mencegah dan menangkal kejahatan terhadap keamanan negara, seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang.

“Serta kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara,” kata Jokowi.

Berdasarkan arsip pemberitaan Republika.co.id, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR awal tahun ini. Burhanuddin menyebut salah satu hambatan adalah belum adanya pengadilan HAM ad hoc.

Baca Juga  MDMC: Relawan Muhammadiyah Ditabrak Motor Polisi dan Dipukul

“Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden,” kata ST Burhanuddin saat itu.

Jaksa Agung menjelaskan, penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti. Menurutnya, berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan kejaksaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan