IDTODAY NEWS – Tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Corona COVID-19 resmi dimulai. Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan kepada para pasangan calon atau paslon kepala daerah yang diusung partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut taat aturan.

Dia mengatakan tahapan kampanye di tengah pandemi ini rawan penularan virus berbahaya itu dengan kehadiran kerumunan orang. Ia meminta semua calon kepala daerah yang didukung Gerindra bisa menjunjung tinggi protokol.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Pemerintah Harus Beri Penghargaan Ke Tenaga Kesehatan Lebih Dari Sekadar Materi

Muzani bilang meyakinkan pemilih bisa dengan cara efektif di media sosial dan kampanye secara daring. Tak perlu memaksakan bertemu dengan mengundang kerumunan orang seperti membuat konser musik.

“Kami meminta dengan hormat agar dalam meyakinkan calon pemilihnya masing-masing tetap menjunjung tinggi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan tetap mencuci tangan serta tidak berkerumunan dalam jumlah yang banyak,” kata Muzani, dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2020.

Dia juga mengingatkan agar simpatisan maupun kader yang terlibat dalam tim pemenangan bisa cermat membantu paslon. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat aturan terkait dilarangnya kerumunan selama pilkada termasuk kampanye.

“Keselamatan para pemilih kita adalah yang utama. Partai Gerindra tidak akan mendukung calon gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya yang menghalalkan semua cara yang akhirnya bisa mengorbankan masyarakat,” jelas Muzani yang juga Wakil Ketua MPR itu.

Baca Juga  Label Zona Merah Covid-19 Ganggu Urusan Politik Luar Negeri RI, Politisi Demokrat: Kemenlu Harus Perkuat Diplomasi

Pun, ia juga berpesan kepada paslon dari Gerindra selama perhelatan pilkada bisa menjaga ketertiban, kerukunan dan persatuan. Kampanye damai harus jadi prioritas.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 resmi memasuki tahapan kampanye sejak Sabtu, 26 September 2020. Masa kampanye akan berlangsung sampai dengan 5 Desember 2020. Pilkada serentak gelombang empat ini diikuti 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sumber: Viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan