IDTODAY NEWS – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) saat libur panjang akhir tahun. “Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus Corona,” kata Argo, Rabu (23/12/2020).
Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kritik Hatta Taliwang, Demokrasi Liberal Hanya Hasilkan Pemimpin Tak Bermutu
Sumber: sindonews.com