IDTODAY NEWS – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran mengenai penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diapresiasi sejumlah pihak. Dengan adanya SE tersebut, kepolisian diminta konsisten menjalaninya.
“Nah kalau ada SE seperti itu harus ada konsekuensi logisnya, konsekuensi logisnya adalah di tingkat pelaksanaannya di lapangan harus konsisten. Iya konsistensi terhadap surat edaran itu harus dijalankan,” kata Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri adalah suatu sistem yang sifatnya sebagai garis komando. Oleh karena itu, jajaran yang berada di bawah seyogyanya mengikuti seluruh petunjuk yang sudah termaktub dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Diramal Arief Poyuono, Prabowo Ternyata Bukan Raja, Kalau Jokowi dan SBY Raja
“Jika itu garis komando, ketika Kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu sudah harus diikuti seluruhnya,” ujarnya.
Kendati demikian, Juajir menyebut, jajaran di bawah Polri juga harus berhati-hati. Itu karena, lanjut dia, jika kedua belah pihak yang bertikai sudah saling memaafkan, seyogyanya suatu perkara tidak perlu dibawa ke pengadilan.
“Tapi ini berkaitan dengan apa yang disebut dengan keadilan yag diseleaikan tidak melalui mekanisme peradilan. Jadi itu dimungkinkan. Tidak semua harus dibawa ke pengadilan. Restorative justice itu membuka ruang di mana keadilan itu adalah keadilan ketika dua-duanya sudah merasa oke, ya enggak usah dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Bac aJuga: Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim Hari Ini
Sumber: okezone.com