IDTODAY NEWS – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Surat Edaran mengenai penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diapresiasi sejumlah pihak. Dengan adanya SE tersebut, kepolisian diminta konsisten menjalaninya.

“Nah kalau ada SE seperti itu harus ada konsekuensi logisnya, konsekuensi logisnya adalah di tingkat pelaksanaannya di lapangan harus konsisten. Iya konsistensi terhadap surat edaran itu harus dijalankan,” kata Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Juajir Sumardi saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga  Pengacara Ustadz Maaher Ingatkan Kapolri, Segera Terbitkan Juklak Revisi UU ITE, Atau Bakal Ada Korban Lagi

Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri adalah suatu sistem yang sifatnya sebagai garis komando. Oleh karena itu, jajaran yang berada di bawah seyogyanya mengikuti seluruh petunjuk yang sudah termaktub dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Diramal Arief Poyuono, Prabowo Ternyata Bukan Raja, Kalau Jokowi dan SBY Raja

“Jika itu garis komando, ketika Kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu sudah harus diikuti seluruhnya,” ujarnya.

Baca Juga  Listyo Sigit Hapus Tilang di Jalan, Motor Bodong dan Tidak Ada SIM Bagaimana?

Kendati demikian, Juajir menyebut, jajaran di bawah Polri juga harus berhati-hati. Itu karena, lanjut dia, jika kedua belah pihak yang bertikai sudah saling memaafkan, seyogyanya suatu perkara tidak perlu dibawa ke pengadilan.

“Tapi ini berkaitan dengan apa yang disebut dengan keadilan yag diseleaikan tidak melalui mekanisme peradilan. Jadi itu dimungkinkan. Tidak semua harus dibawa ke pengadilan. Restorative justice itu membuka ruang di mana keadilan itu adalah keadilan ketika dua-duanya sudah merasa oke, ya enggak usah dibawa ke pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga  Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh KASBI: Rezim Anti Rakyat!

Bac aJuga: Kapolri Lantik Komjen Agus Andrianto Jadi Kabareskrim Hari Ini

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan