IDTODAY NEWS – Calon Kapolri tunggal Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan menghapuskan tilang di jalanan serta akan melakukan penegakan hukum berbasis elektronik atau elektronik tilang (ETLE) yang akan diterapkan bertahap dalam menangani pelanggaran lalu lintas (lalin).

“Kemudian, khusus lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalin, secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektoronik atau biasa disebut ETLE (tilang elektronik),” kata Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga  Kapolri: Kalau Ada Polisi Tak Mau Bertemu Warga NU, Berarti Tidak Menghormati Saya

Kebijakan dari Listyo Sigit Prabowo tersebut dikomentari sejumlah netizen. Beberapa diantaranya menilai tidak semua pelanggaran dapat ditindak dengan sistem ETLE.

“Tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa ditindak dengan e tilang bagaimana polisi tau kalo pengendara tidak punya sim atau motornya bodong kalo tidak ada razia,” tulis @mbah_upi di Twitter.

“Cakep solusinya jadi semua yg ditilang bisa jelas kesalahannya, cuman di kita kan masih banyak STNK yang bukan a/n pemilik aslinya? Apa nanti tiap jual beli wajib langsung BBN karena pengalaman saya, mobil sudah dijual trus diblokir aja masih bisa diperpanjang bahkan ada beberapa yang blokir nya kayak kebuka lagi,” @EU63N3_.

Baca Juga  Sertijab Kapolri, Pamitnya Idham Azis Bikin Haru, Sebut Listyo ‘Bapak’

Beberapa diantaranya menyetujui kebijakan mantan Kapolda Banten tersebut karena dianggap dapat mengurangi penyimpangan oleh oknum dalam penegakan pelanggaran lalu lintas.

“Sistem yang memungkinkan tatap muka masih jadi ladang ketidakbenaran di lapangan,” tulis @pnsmagang.

Baca Juga: Ibarat Pepatah Di Mana Ada Gula Di Situ Ada Semut, Begitulah Penugasan Ferdy Sambo Di Sisi Komjen Listyo Sigit

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan