Kasihan SBY, Terlanjur Kena Buzzer Ternyata Ini Pemberi Dana Demo yang Sebenarnya

Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Marzuki Alie (kanan) /Instagram

IDTODAY NEWS – UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan dan polemik.

Banyak pihak menentang, khususnya para mahasiswa dan buruh.

Penolakan diwarnai dengan demo di berbagai penjuru daerah di Indonesia.

Usai demo dilakukan oleh sebagian kalangan masyarakat yang menentang UU Cipta Kerja, muncul kabar jika demo yang dilakukan masyarakat didanai oleh pihak tertentu.

Malangnya, Susilo Bambang Yudhoyona (SBY) kerap dipokokkan sebagai dalang serta membiayai demo menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Alumni ITB Terbelah Dua soal Posisi Din Syamsuddin di MWA

Menanggapi hal tersebut, mantan ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie buka-bukaan mengenai siapa dalang dibalik unjuk rasa yang sebenarnya.

Marzuki Alie mengaku dirinyalah yang mendanai para mahasiswa dalam aksi turun ke jalan sebagai bentuk upaya menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Diketahui, Marzuki Alie merupakan Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) Palembang, Sumatera Selatan. Ia mendukung penuh aksi mahasiswa yang melakukan demo menolak Omnimbus Law UU Cipta Kerja.

Selain dukungan, Marzuki Alie memberikan fasilitas terhadap mahasiswanya berupa menyiapkan uang makan untuk yang mengikuti demo.

“Mahasiswa ikut demo kita fasilitasi, datang ke kampus, kita kasih uang makan agar mereka tidak terpengaruh orang luar yang kasih nasi bungkus,” ucap Marzuki dikutip Portalsurabaya.com dalam konferensi pers virtual pada Jumat 9 Oktober 2020.

Ia terbuka kepada mahasiswanya yang menentang kebijakan yang diambil oleh pemerintah, terlebih kebijakan tersebut dinilai tidak pro kepada masyarakat.

“Di sinilah kita memberikan kesempatan untuk berbicara di publik dan berpikir sosial masalah negara, bukan hanya di kampus,” katanya.

Baca Juga  Doa Habib Idrus Buat Jokowi dan Megawati: Pendekkan Umurnya

Sebelumnya, dengan tegas Marzuki Alie menolak pengesahan Omnimbus Law tersebut.

Ia menyoroti klaster pendidikan yang ada dalam Omnnimbus Law UU Cipta Kerja. Ada pasal yang ia fokuskan untuk perizinan lembaga pendidikan harus berbadan izin usaha (PT).

“Artinya, pendidikan jadi komersiil. Padahal, pendidikan ini menjadi tanggung jawab negara,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan