Kasus Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Minta Keterangan Saksi Ahli Bahasa

Imam Besar FPI Habib RIzieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). (Foto: Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

Habib Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Aksi 1812 ANAK NKRI, Novel Bamukmin Bilang Jumlah Massa Belum Bisa Diperkirakan

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan