IDTODAY NEWS – Penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan hak dari aparat. Hanya saja, semestinya penetapan itu dilakukan dengan bijaksana.

Begitu terang politisi PKS Mardani Ali Sera dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (11/12). Menurutnya, penetapan itu juga harus menjaga ketenangan dan mengutamakan persaudaraan.

“Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi harus pertimbangkan manfaat dan mudhorot saat pandemi,” ujarnya.

Dalam kasus kerumunan yang disangkakan ke Habib Rizieq, Mardani menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui kesalahan. Bahkan Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta kepda Pemprov DKI Jakarta atas kesalahan itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan