Keluarga Korban Tak Izinkan Otopsi, Faktanya Dilakukan Tanpa Persetujuan

Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari’ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). (Foto: istimewa)

IDTODAY NEWS – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terungkap fakta mengejutkan bahwa keluarga korban tak mengizinkan adanya proses autopsi. Namun hal itu tetap dilakukan pihak kepolisian tanpa persetujuan.

Diketahui Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mendampingi keluarga 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas, ke Komisi III DPR RI.

“Keluarga awalnya tidak pernah mengizinkan autopsi, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan. Keluarga juga tidak ingin jenazah dimandikan, namun polisi melakukannya secara sepihak,” ujar Aziz kepada anggota Komisi III DPR, Kamis (10/12).

Ia juga memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai kondisi jenazah pada saat dimandikan. Ia menemukan sejumlah luka tembakan di bagian tubuh korban.

“Kami juga punya saksi di rest area KM 57, kemudian terkait kondisi jenazah saya lihat sendiri mata sebelah kiri ada peluru tembus ke belakang. Dan hampir semua badan ada bekas lubang peluru, yang jelas sangat memilukan fisiknya. Dokumentasinya sudah saya siapkan apabila diperlukan,” jelas Aziz.

Mengenai jumlah laskar khusus yang mengawal Rizieq saat kejadian juga dibahas. Menurut informasi polisi, ada 10 orang laskar, 6 tewas, sementara 4 orang lainnya melarikan diri. Hal tersebut dibantah Aziz.

Baca Juga  Tim Advokasi FPI Tak Puas Komnas HAM, Sebut Laskar Tewas Pelanggaran HAM Berat

“Mengenai iring-iringan bahwa mengenai ada yang kabur menurut saya tidak logis, Dan saksi mengatakan, yang menjadi korban yang dari satu mobil. Menurut informasi bahwa 6 orang ini yang satu mobil. Jadi kalau ada informasi mengenai ada 10 orang, itu tidak benar,” jelasnya.

Baca Juga: Tangis Haru Keluarga Laskar Pecah saat Terima Santunan dari Warganet

Sumber: ujaran.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan