Kategori
Hukum

Ketika Masyarakat Hingga Anggota DPR Siap jadi Jaminan Penangguhan Habib Rizieq

IDTODAY NEWS – Sekelompok masyarakat di beberapa daerah, baik pria maupun wanita bersedia menggantikan Habib Rizieq Shihab di penjara. Alasannya, mereka juga terlibat dalam kerumunan saat penjemputan Habib Rizieq di Bandara maupun acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Barat. Mereka datang dengan suka rela dari daerah tanpa diakomodir.

Nah, selain masyarakat, ada juga dari kalangan politikus yang siap menjadi jaminan bagi penangguhan Habib Rizieq Shihab. Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember mendatang

Dari Parta Keadilan Sejahtera (PKS). Ada Sekjen PKS yang juga anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy. Dirinya mengaku bersedia menjamdi penjamin untuk penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan,” kata Aboe Bakar dalam keterangannya yang dikutip Senin (14/12).

Berdasarkan Pasal 31UU Kitab Hukum Acara Pidana, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Aboe Bakar menjelaskan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik,” ungkap Anggota Komisi III DPR tersebut.

“Namun, tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” pungkasnya.

Selain itu, ada dari Partai Gerindtra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon juga mengaku bersedia menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq.

“Saya bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Ruzieq dan mudah-mudahan semakin banyak warga akan membuat yang sama,” ujar Fadli Zon di kutip chanel YouTubenya, Senin (14/13).

Waketum Gerindra ini menilai, ada banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan. Namun hanya satu yang diproses. Bahkan dengan cara pembunuhan.

“Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara yang luar biasa, bahkan melalui pembunuhan,” ujar Fadli Zon.

Oleh karenanya, dia yakin, bahwa Habib Rizieq tidak bersalah. Sebab Habib Rizieq telah membayar denda soal kerumunan.

“Kalau pun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Mudah mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq,” ucap Fadli Zon.

Selanjutnya, Waketum dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburrakhman. Namun anggota Komisi III DPR RI ini mengaku bersedia menjadi jaminanya. Dia yakin, Habib Rizieq tidak akan melarikan diri jika ditangguhkan penahanannya.

“Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan diluar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau,” ujar Habiburrakhman di twiternya @habiburokhman.

Dalam keterangan lainnya, Habiburokhman menyadari penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Polda Metro Jaya tidak boleh diintervensi. Namun dia mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan perihal opsi penahanan dalam kasus kerumunan terkait pandemi COVID-19 merupakan pilihan terakhir.

“Kami tidak bisa intervensi kerja Polri, penahanan itu hak penyidik. Namun demikian kami perlu ingatkan pernyataan Pak Kapolri di awal pandemi tempo hari bahwa penahanan dilakukan sebagai opsi yang paling terakhir,” sebut Habiburokhman.

Untuk diketahui, pengacara FPI, Aziz Yanuar menyebut pihaknya tengah berencana mengajukan penangguhan terhadap penahanan Habib Rizieq Shihab.

Aziz menyebut, ada dua alasan mengapa pihaknya hendak mengajukan penangguhan. Menurut Aziz, penahanan Rizieq bisa ditangguhkan karena Rizieq bersikap kooperatif dan masih dalam masa pemulihan.

“Alasan penangguhan adalah karena Habib Rizieq tidak melarikan diri dan kondisi beliau masih dalam pemulihan juga,” ujar Aziz.

Bahkan, Sekretaris Bantuan Hukum FPI tersebut mengklaim bahwa keluarga dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersedia menjadi penanggung jawab upaya penangguhan Rizieq. “Penjamin adalah keluarga dan DPR,” ucap dia.

Baca Juga: Puasa Setiap Hari, HRS Minta Cukup Dikirimi Makanan Sekali Dalam Sehari

Sumber: fin.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *