IDTODAY NEWS – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI bersama pemerintahan Presiden Joko Widodo, bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia sehingga meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak menyerap langsung terkait hoax yang menyebar luas.

“Di luar sana berkembang berbagai propaganda, hoax, missinformasi, maupun disinformasi yang mendiskreditkan UU Cipta Kerja. Sebagai contoh, ada isu yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS) dihapus. Padahal tidak seperti itu. Pasal 88 C UU Cipta Kerja tegas menyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi/UMP (ayat 1) dan dapat menetapkan UMK (ayat 2). Penetapan UMK harus lebih tinggi dibanding UMP (ayat 5),” jelas Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menekankan, pemberian pesangon tetap menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Dalam peraturan sebelumnya, pesangon diberikan sebesar 32 kali gaji, namun hanya 7 persen perusahaan yang taat karena besarnya beban yang ditanggung. Adapun aturan tersebut justru membuat ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memberatkan investor yang ingin masuk ke Indonesia.

“Penyesuaian pesangon menjadi 25 kali gaji merupakan hal realistis. Tak memberatkan perusahaan juga tak mengecilkan pekerja. Sehingga bisa menghadirkan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja. Ke depannya perusahaan tidak bisa berkilah dengan berbagai alasan untuk tak membayar pesangon. Bahkan dalam UU Cipta Kerja juga terdapat aturan baru perlindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan/JKP (Pasal 18). Keberadaan JKP tak menambah beban pekerja, karena keberadaannya dimaksudkan sebagai upgrading dan up skilling serta membuka akses informasi ketenagakerjaan bagi pekerja yang menghadapi PHK,” imbuhnya.

Bamsoet juga memaparkan terkait informasi lain yang menyatakan waktu kerja terlalu eksploitatif, tak berperikemanusiaan, serta menghilangkan hak cuti, juga tidak benar. Pasalnya, pada Pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja, telah diatur waktu kerja untuk 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari, serta untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.

“UU Cipta Kerja juga memberikan kesempatan pelaku usaha digital bisa tumbuh dan berkembang. Karenanya, di Pasal 77 ayat 3 dijelaskan, ketentuan Pasal 77 Ayat 2 tentang Waktu Kerja tak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Mengingat trend pekerjaan di era Revolusi Industri 4.0 menuntut waktu kerja yang fleksibel, sesuai kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja. Ketentuan ini justru membuat pekerja lebih nyaman menggunakan waktu kerjanya, tidak perlu seharian di kantor, melainkan bisa melakukan pekerjaan dari rumah dan dari tempat manapun,” ungkapnya.

Baca Juga  Pesan Aa Gym soal Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Hal itu disampaikannya dalam kunjungan Reses dan Temu Tokoh Masyarakat Purbalingga. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Purbalingga di bawah kepemimpinan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi. Dalam hal ini, Bamsoet mengapresiasi keberhasilan Pemkab Purbalingga yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keempat kalinya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan.

Dari sisi perekonomian, ia juga bangga terhadap para petani Purbalingga yang berhasil membuat produksi gula semut organik menembus pasar Eropa, bahkan hingga Negara Yunani.

“Di samping itu, tercatat pertumbuhan ekonomi Purbalingga mencapai 5,65 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah sebesar 5,41 persen, dan bahkan lebih tinggi 0,63 persen daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Purbalingga juga terus mengalami peningkatan, dari 67,03 pada tahun 2015 menjadi 68,99 pada tahun 2019,” ujar Bamsoet.

Namun, ia mengingatkan agar Pemkab Purbalingga tidak terlena akan prestasi ini. Hal ini mengingat masih banyak prestasi yang masih bisa ditorehkan di bidang lainnya.

Baca Juga  Buya Syafii: Mendewakan Pengaku Keturunan Nabi Bentuk Perbudakan Spiritual

Terkait Omnibus Law, Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan Purbalingga akan mendapatkan beberapa keuntungan. Menurutnya, UU tersebut memberikan kepastian hukum bagi investor untuk berbisnis di Indonesia, termasuk Purbalingga.

“Sebagai daerah yang terus bergerak mengembangkan industrialisasi, Purbalingga memiliki keuntungan atas disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam Rancangan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Purbalingga tahun 2011-2031, kawasan industri di Purbalingga akan ditambah dari sekitar 298 hektar menjadi sekitar 875,40 hektar. UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum kepada investor untuk masuk ke Indonesia, termasuk Purbalingga, maupun memberikan kepastian hukum kepada para pekerja untuk mendapatkan hak-haknya,” ungkapnya.

Sebagai informasi dalam acara tersebut turut hadir Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Anggota DPR/MPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto, Ketua DPRD Purbalingga sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Bambang Irawan, Ketua DPD Golkar Purbalingga Sudono, Ketua DPD PKS Purbalingga Cahyo Susilo, Ketua DPD Perindo Purbalingga Agus Selamet, Ketua DPD PAN Hugo Waluyo, Ketua DPD Hanura Eddy Jasmanto, Bupati Purbalingga 2000-2010 Triyono Budi Sasongko, dan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan