IDTODAY NEWS – Bambang Soesatyo selaku Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes PCR.

Diketahui, Jokowi meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp450 ribu sampai Rp550 ribu.

Selain itu, Jokowi juga menghendaki agar hasil tes PCR dipercepat menjadi maksimal 1×24 jam.

Menurut Bambang, keputusan Jokowi menurunkan harga tes PCR merupakan kado hari kemerdekaan Indonesia.

“Keputusan menurunkan harga satu kali test PCR dari kisaran harga Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta, menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Rp 525.000 di luar Jawa dan Bali, sudah sangat tepat,” ucap Bambang, Selasa, 17 Agustus 2021, dikutip dari Rmolid.

Baca Juga  Sebut Partai Demokrat Dalang Demo Mahasiswa, Wamendes Budi Arie Setiadi Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar

Bambang mengatakan jika harga dan prosesnya menjadi lebih efisien, maka tracing terhadap potensi penyebaran virus corona pun akan lebih baik.

“Langkah tersebut bisa memperbanyak testing tanpa perlu menambah beban pengeluaran masyarakat,” lanjutnya.

Melansir kompas, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir membeberkan alasan mengapa tes PCR bisa diketahui dalam kurun waktu 1×24 jam atau bahkan berhari-hari.

Baca Juga  Indonesia Menuju Jebakan Pandemi, Politikus PDIP Salahkan Jokowi: Presiden Tidak Patuhi Konstitusi

Kadir mengatakan, penyebab utamanya adalah mesin PCR yang biasa digunakan harus menunggu sampel terkumpul dalam jumlah yang ditentukan.

Jika belum memenuhi kapasitas, maka alat PCR belum dapat digunakan.

“Karena begini, ini kan sampel yang masuk tidak bersamaan masuknya, tetapi mungkin ada 5, ada 6, akhirnya ini juga tentunya menunggu waktu di mana sampel itu bisa penuh misalnya 96 cup itu, baru diputar,” ucap Kadir, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga  Bertemu Pengusaha, Jokowi Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Baru

Selain itu, faktor kedua adalah sampel hasil tes PCR harus dikirim ke laboratorium yang memiliki mesin PCR sehingga memakan banyak waktu.

Adapun Kemenkes telah menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa dan Bali seharga Rp495 ribu dan Rp525 ribu di daerah lain.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan