Kisruh Lahan PTPN di Megamendung, Hasanuddin: ke Siapapun Negara Harus Adil

Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Suara.com/Andi)

IDTODAY NEWS – Anggota DPR TB Hasanuddin mengapresiasi langkah PT. Perkebunan Nusantara VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, untuk segera mengosongkan lahan.

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII.

“Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut,” kata Hasanuddin.

Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan, Gunung Mas, yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 hektare ini tersebar di 6 desa.

Enam desa tersebut diantaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung, seluas lebih kurang 94.26 hektare; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 hektare; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 hektare.

Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 hektare dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 hektare. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 hektare.

Baca Juga  Kejari Jakarta Timur Bilang Habib Rizieq Ditahan hingga 7 September 2021

Dari informasi yang dihimpun, tak hanya FPI, tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

“Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.

PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk segera mengosongkan lahan.

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Habib Rizieq. Bahkan, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII.

Baca Juga  Muncul Desakan Ketua KPK Dicopot, Azyumardi Azra: Memang Seharusnya Diberhentikan

“Dengan ini kami sampaikan bahwa PTPN VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami,” kata Naning.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan