IDTODAY NEWS – Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama meminta agar pemerintah menghentikan kegaduhan yang disebabkan oleh disahkanya UU Cipta Kerja.

Pasalnya, akibat kegaduhan memicu aksi-aksi demontrasi di berbagai daerah sehingga dikhawatirkan membuat penularan Covid-19 semakin tidak bisa dikendalikan.

“UU Cipta Kerja ini kegaduhan ditengah pandemi, terjadi demo besar-besaran yang berpotensi peyebaran Covid-19 semakin tinggi,” kata Haris Pertama kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

Untuk itu KNPI meminta agar Pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) yang lalu. Atau, sambung Haris, Pemerintah mengajak dialog seluruh stake holder terkait guna membahas secara seksama pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja.

“Semua stake holder dilibatkan baru bisa dijalankan,” tandasnya.

Pemerintah seharusnya fokus dan maksimal dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang tingkat penularanya hingga saat ini sangat mengkhawatirkan, itulah sebabnya kegaduhan akibat UU Cipta Kerja ini harus diakhiri.

“DPP KNPI khawatir UU Cipta Kerja dipaksakan maka penyebaran Covid-19 tidak bisa dihentikan atau hilang di negeri ini,” demikian Haris.

KNPI, tambah Haris, berencana untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Jokowi Bicara Corona di Sidang PBB: No One Safe Until Everyone Is

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan