Komnas HAM: Asesor Langgar Kode Etik dalam TWK Pegawai KPK

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Selasa (8/6/2021)(Dokumentasi Komnas HAM)

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, telah terjadi pelanggaran kode etik oleh asesor tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, peserta atau pegawai KPK tidak diberikan penjelasan dan bukti soal sertifikasi asesor dalam pelaksanaan asesmen.

“Penyelenggara asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode etik asesor,” ujar Anam, dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).

Selain itu, Anam menuturkan, Komnas HAM menemukan fakta bahwa asesor mengarahkan atau memaksakan pandangan tertentu terhadap peserta asesmen. Kemudian, asesor juga melakukan tindakan intimidatif dengan menggebrak meja.

“Juga terdapat pelecehan pada perempuan,” kata Anam.

Dengan berbagai tindakan itu, Komnas HAM menyimpulkan bahwa asesor tidak memiliki kredibilitas sesuai peraturan hukum dan kode etik yang berlaku.

Baca Juga  Belum Selesai Kasus Caplin, JK Dituduh Lagi Otaki OTT KPK, Jubir: Salah Apa Pak JK?

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK, yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Berdasarkan temuan dan analisis atas fakta peristiwa tersebut, Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku pejabat pembina kepegawaian tertinggi direkomendasikan untuk mengambil alih seluruh proses TWK Pegawai KPK.

Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan Presiden untuk memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.

Baca Juga  Khofifah: ASN Harus Bantu Sebarkan Narasi Produktif Soal UU Cipta Kerja

Hal itu, menurut Taufan juga dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.

Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan pengalihan status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.

“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” ujar Taufan.

Komnas HAM juga merekomendasikan presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar ada pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian atau lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan TWK.

Baca Juga  FPI Sulsel: Habib Rizieq Akan Berdakwah di Makassar

Pembinaan itu, menurut Taufan, supaya pejabat tetap patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat menjalankan kewenangannya.

Ia berharap, pejabat juga dapat memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan standar HAM.

Lebih lanjut, Komnas HAM menilai, perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan HAM.

“Dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara,” ucap Taufan.

Terakhir, Komnas HAM juga merekomdasikan kepada Presiden untuk melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

“Laporan pemantauan dan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” ujar Taufan.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan