Komnas HAM Janji Segera Panggil KPI dan Kepolisian, Usut Kasus Perundungan yang Dialami MS

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian Republik Indonesia, setelah pengacara MS melakukan pengaduan dan menyerahkan bukti dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara usai menerima laporan tersebut di Kantor Komnas HAM.

“Komitmen Komnas Ham akan bekerja secepatnya, kami akan meminta keterangan kepada KPI dan Kepolisian juga, dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami sehari ini sidang paripurna dan sempat didiskusikan juga bagaimana penanganan kasus yang menyangkut saudara MS ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Beka mengemukakan, pemanggilan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada KPI dan Kepolisian. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik waktu pemeriksaan akan dilakukan.

“Ini sedang diproses. Suratnya sedang difinalisasi oleh komnas. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara MS Rony E Hutahaen, yang menyambangi Komnas HAM, mengaku dalam melapor aduan kliennya, juga sekaligus menyerahkan bukti dugaan pelecehan seksual dan perundungan.

“Yang pasti kami sudah serahkan (bukti)ke Komnas HAM,” kata Rony kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Pernyataan Rony itu juga sekaligus menjawab tudingan pengacara terduga pelaku, yang menyebut kliennya tidak memiliki alat bukti atas peristiwa yang dialami MS.

“Silakan saja dia berasumsi seperti itu, tapi yang pasti kami punya alat bukti yang keyakinan bahwa ini akan diproses secara hukum,” katanya.

Namun terkait bukti yang dimilikinya, Rony enggan membeberkannya.

“Nanti silakan berkomunikasi dengan Komnas HAM,” ujarnya.

Baca Juga  Eks Tim Mawar Menjabat Di Kemenhan, Herman Bimo: Jokowi Langgar Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM

Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi

Sempat beredar surat terbuka mengatas namakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah delapan orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).

Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).

Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012.

Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantornya itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.

Baca Juga  Jusuf Kalla Tanya Cara Kritik Tak Dipolisikan, Mahfud MD Bilang Begini

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.

“Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia,” kata MS dalam surat terbukanya yang dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, menurutnya tak ada tindaklanjut dari aparat kepolisian.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan