Komnas HAM: Jika Mobil FPI Tak Menunggu Mobil Polisi, Penembakan Tak Terjadi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kanan) menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.(FOTO: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

IDTODAY NEWS – Pihak Komnas HAM mengungkapkan, mobil anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) sempat menunggu mobil yang dikendarai polisi.

Padahal, mereka punya kesempatan untuk menjauh saat bentrok yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota laskar FPI itu.

“Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Komnas HAM menyampaikan, peristiwa bermula dari mobil rombongan Rizieq Shihab yang dibuntuti polisi sejak keluar gerbang Kompleks Perumahan The Nature Mutiara Sentul.

Rombongan Rizieq keluar di pintu tol Karawang Timur dan tetap dibuntuti.

Lalu, enam mobil rombongan Rizieq melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal Rizieq yakni Toyota Avanza berwarna silver dan Chevrolet Spin.

Anam mengatakan, dua mobil pengawal tersebut berjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati rombongan Rizieq.

Setelah menunggu, mobil laskar FPI akhirnya bertemu lagi dengan mobil polisi. Dua mobil laskar FPI melewati sejumlah ruas dalam kota Karawang dan diikuti oleh tiga mobil pembuntut.

Kemudian, menurut Anam, terjadi kejar-kejaran yang berujung pada baku tembak sepanjang jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Akibatnya, di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas. Sementara itu, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya karena diduga berupaya melawan petugas.

Menurut Komnas HAM, rangkaian peristiwa itu tidak akan terjadi apabila proses menunggu itu tidak terjadi.

“Ini memang penting bagi kita semua dengan asumsi begini, kalau enggak ada proses menunggu, peristiwa KM 50 tidak akan terjadi,” ucap Anam.

Baca Juga  Trending ‘Jokowi Mundur Rakyat Selamat’, Netizen: Rezim Rasa Komunis Laknatullah, Indonesia Dipimpin Orang Bodoh!

Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebutkan belum final.

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Baca Juga: Soal Tewasnya Partisipan Habib Rizieq Shihab, Anggota Komisi III Yakin Tak Ada Perintah Tembak dari Awal

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan