Komnas HAM: Penghapusan Mural Berpotensi Langgar Hak Asasi

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penghapusan mural berisi ekspresi masyarakat yang dilakukan aparat kepolisian berpotensi melanggar HAM.

“Berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).

Selain itu, penghapusan mural tersebut juga melanggar hak atas rasa aman masyarakat. Mengingat, aparat sempat mencari pembuat mural.

Beka menilai aparat kepolisian terlalu reaktif dengan melakukan penghapusan, bahkan mencari pembuat mural tersebut.

“Saya kira aparat terlalu reaktif dengan ekspresi masyarakat terkait dengan kondisi yang ada sekarang,” tegas Beka.

Menurutnya, masyarakat yang bersuara melalui mural tak bermasalah sepanjang tidak melanggar beberapa aspek yang menjadi ukuran pembatasan ekspresi seni.

Misalnya, aspek keamanan nasional, keselamatan publik, dan ketertiban umum.

Sedangkan, dari sisi konten yang perlu diperhatikan adalah tidak menyebarkan kebohongan, tak menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hingga ujaran kebencian.

Baca Juga  Isu Presiden 3 Periode, Amien Rais Menuding, PDIP Nantang: Jangan Melantur

“Maka aparat harus menghentikan penghapusan dan pencarian pembuat mural,” terang Beka.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya terdapat tiga mural yang dihapus aparat kepolisian.

Ketiga mural berisi konten yang menyuarakan situasi dan kondisi saat ini.

Pertama, mural ‘Jokowi 404: Not Found’. Mural ini viral di media sosial. Tak berselang lama, aparat kepolisian menghapusa mural yang berlokasi Batuceper, Tangerang, Banten.

Kedua, mural ‘Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit’ yang berlokasi di Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Mural ini sudah dihapus pemerintah setempat.

Baca Juga  FPI Siap Beri Bukti Penting Terkait Kematian 6 Pengawal Habib Rizieq ke Komnas HAM

Satpol PP Kabupaten Pasuruan beralasan penghapusan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ketiga, Mural ‘Tuhan Aku Lapar!!’ yang berlokasi Jalan Aria Wangsakara, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Beberapa waktu lalu, mural ini sudah dihapus.

Bahkan, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro sampai menelusuri pembuat mural tersebut.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan