IDTODAY NEWS – KPK melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Iis Rosyita D. Hal itu dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terkait pencekalan ini. Pelarangan ke luar negeri bagi Iis Rosyita berlaku hingga 6 bulan ke depan.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Selain istri Edhy Prabowo, KPK mencekal tiga orang lainnya. Mereka adalah Deden Deni P selaku Direktur PT PLI, Neti Herawati selaku swasta, dan Dipo Tjahjo P selaku swasta.
“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: