IDTODAY NEWS – Polemik di Pilkada Bandarlampung masih terus bergulir usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan paslon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kali ini giliran DPRD Provinsi Lampung yang meminta KPU Bandarlampung untuk menjalankan keputusan MA tersebut karena bersifat mengikat.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, terlepas dari pandangan adil atau tidak keputusan tersebut, keputusan berdasarkan kewenangan MA harus tetap dijalankan.
“Apabila kemudian ada pihak yang merasa tidak adil, itu dikarenakan, orang akan menyebut adil apabila keputusan berpihak kepadanya, begitu sebaliknya. Walaupun secara normatif itu sudah adil,” ujarnya, Kamis (28/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Ia menjelaskan, Keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy itu hanya mengakomodir keputusan Bawaslu. Kemudian MA membatalkan keputusan KPU, maka keputusan MA yang harus dilaksanakan.
Yosi Rizal melanjutkan, soal pernyataan Bawaslu yang menyatakan Bawaslu dan MA memiliki kewenangan masing-masing dalam mengambil keputusan itu seperti membela lembaganya.
“Bawaslu seperti membela lembaganya, yang bilang MA dan Bawaslu punya wewenang masing-masing. Jadi jangan lagi berkomentar yang sifatnya hanya melakukan pembelaan lembaga,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikhdar Ilyas mengatakan, adanya keputusan MA ini merupakan pembelajaran yang sangat besar bagi KPU dan Bawaslu.
“Jangan lagi kasus seperti ini terjadi. Kalau sebelum pemungutan suara itu yang paling baik. Tetapi kalau sudah sampai MA kan ini melelahkan, insyaAllah putusan MA ini adalah keputusan yang terbaik karena dasar yang kuat,” pungkasnya.
Sumber: rmol.id