Kritik Keras Waketum MUI Mendengar HRS Jadi Tersangka

Anwar Abbas, Kini Wakil Ketua Umum MUI periode 2020-2025. (Foto: VIVA/Anwar Sadat)

IDTODAY NEWS – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih terkait status hukumnya. Ia meminta bila ada pihak melanggar aturan seperti yang dilakukan Habib Rizieq, maka sebaiknya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kritik Pemerintah, Anwar Abbas: Lebih Penting Bicara Solusi Dibanding Hanya Pengumuman Resesi

“Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa, maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Anwar saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Jika keadilan di muka hukum tidak sama, ia khawatir akan menimbulkan keresahan dan persepsi aparat penegak hukum tebang pilih saja.

“Kalau hal itu tidak dilakukan, maka dia tentu akan mengusik rasa keadilan dan hal itu tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tenagh masyarakat. Karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih. Padahal, semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Logo HUT RI, Wasekjen MUI: Mengganggu Keharmonisan Antarumat Beragama

Penetapan itu sendiri dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.

Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Keluarga Korban Tak Izinkan Otopsi, Faktanya Dilakukan Tanpa Persetujuan

Sumber: Okezone

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan