Mabes Polri Bantah Semena-mena: yang Ditangkap Bukan Beda Pandangan Politik dengan Pemerintah tapi…

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat memberikan keterangan pers terkait gelar perkara kebakaran gedung Kejagung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara di tahap penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mensinkronkan fakta yang diperoleh terkait insiden kebakaran. (Foto: TEMPO.co/M Taufan Rengganis)

IDTODAY NEWS – Mabes Polri membantah bertindak semena-menang dengan menangkap masyarakat yang beda pandangan politik dengan pemerintah.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Awi menyatakan, penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap masyarakat didasarkan adanya laporan yang masuk.

Baik laporan model A atau B. Selain itu, polisi juga berproses berdasarkan konstruksi hukum yang ada.

“Jadi seseorang dapat dijerat dalam suatu perkara pidana terkait dengan peristiwa pidananya itu sendiri kemudian unsur apa yang telah dilakukan atau dilanggar, dari situlah konstruksi hukumnya,” jelasnya.

Selain itu, Awi menegaskan, institusi Polri merupakan pelaksana Undang-Undang.

Dalam setiap proses hukum di kepolisian, terangnya, masyarakat juga bisa melakukan fungsi kontrol.

Bagi yang tidak puas dengan dengan langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, bisa mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga  Polri Pastikan Selidiki Hoax soal Penembakan Laskar FPI Temuan Komnas HAM

“Jika dalam proses sistem peradilan pidana ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan tindakan Kepolisian tentunya di Pasal 77 KUHAP telah diatur tentang sistem praperadilan,” ujarnya.

Praperadilan, sambungnya, bukan hanya bisa diajukan pada satu proses hukum saja.

“Apabila masyarakat tidak setuju atau mau menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan bahkan di tingkat penuntutan juga dapat di praperadilankan,” ujar Awi.

Baca Juga  Sukmawati Disebut Ngawur Soal PKI Berideologi Pancasila, PA 212: Suruh Banyak Belajar Sama Baca

“Hal ini sebagai kontrol bahwa Polisi sudah betul atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebut, 57,7 persen masyarakat menganggap aparat semakin semena-mena menangkap warga yang tak sejalan pandangan politiknya dengan pemerintah.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut, masyarakat juga menilai Indonesia kini semakin tidak demoratis.

Selain itu, masyarakat juga mengaku semakin takut menyatakan pendapat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan